”Kami sejak awal mendukung upaya hukum ini, kitakan negara hukum, kami justru sejak awal telah mengapresiasi kinerja Kejatisu, hukum mesti tegak,”
Senin 10 November 2025 I Pukul 09.30 WIB
Jakarta, IndoPos86.com – Pasca ditetapkannya mantan Direktur PTPN 2 berinisial IP sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait dugaan jual beli asset PTPN 2 menjadi Kawasan Deli Megapolitan. Ketua Umum DPN FKPPN Drs. H.N Serta Ginting menyampaikan keprihatinan yang mendalam.
”Secara pribadi saya kenal dengan sosok IP, beliau orang yang ramah terhadap siapa saja,” ucap HN. Serta Ginting kepada awak media, Senin (10/11/2025).
Ketika kemudian ditanya tanggapan HN. Serta Ginting terkait proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumut terhadap IP mantan Dirut PTPN II tersebut.
”Kami sejak awal mendukung upaya hukum ini, kitakan negara hukum, kami justru sejak awal telah mengapresiasi kinerja Kejatisu, hukum mesti tegak. Namun saya juga mengingatkan jangan sampai dengan proses hukum yang sedang berjalan membuat operasional PTPN 1 Regional 1 menjadi terganggu,” tegas HN. Serta Ginting.
Dirinya juga mengingatkan bahwa saat ini ada puluhan ribu karyawan dan purnakarya yang menggantungkan hidup di perusahaan plat merah ini. Roda bisnis perusahaan harus terus bergerak untuk menggerakkan perusahaan ini.
”Mereka masih butuh penghidupan, jadi operasional Manajemen jangan sampai terganggu. Biarkan proses hukum berjalan akan tetapi disisi lain operasional perusahaan juga harus tetap jalan,” ungkap Serta Ginting optimis.
Diketahui bersama bahwa sejak Kejatisu menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan asset PTPN2 ini setidaknya sudah ada 4 oknum yang ditetapkan sebagai tersangka yakni kepala BPN Deli Serdang, kepala BPN Sumut, Direktur PT NDP dan terakhir IP mantan Direktur PTPN2 yang saat ini sebagai Direktur Hubungan Kelembagaan di PTPN IV.
Terakhir ketika kemudian ditanyakan apakah penyidikan ini akan terhenti di pihak BPN dan PTPN saja atau apakah ada kemungkinan akan ada tersangka lain, ini jawaban Serta Ginting.
”Hal itu tentu menjadi kewenangan penyidik kejaksaan, tapi setidaknya pemberi izin dan pihak yang bertransaksi perlu juga dilihat keterlibatannya,” pungkas Serta Ginting. (Red/IndoPos86.com).



Discussion about this post