Indopos86
Ahad/Minggu, 13 September 2026
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Gaya Hidup
  • Budaya
  • Hiburan
  • Tren
  • Otomotif
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata-Kuliner
Indopos86
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Khazanah
    • Opini
  • Advertorial
Indopos86
HOME LIFESTYLE BUDAYA ENTERTAINMENT FASHION OTOMOTIF SELEBRITI SPORT TECHNO WISATA-KULINER

‎Diduga Ada Mafia Peradilan di PN Stabat: Bukti Dipalsukan, Panggilan Sidang Tak Pernah Diterima

27 Januari 2026
in Daerah, Hukrim, Nasional, Sumatera Utara
‎Diduga Ada Mafia Peradilan di PN Stabat: Bukti Dipalsukan, Panggilan Sidang Tak Pernah Diterima
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

‎Stabat, (indopos86.net) – Dugaan praktik mafia peradilan mencuat di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Stabat. Kasus perdata bernomor 85/Pdt.G/2023/PN.Stb yang melibatkan penggugat bernama Narlis dan tergugat Dewi Susanti disebut-sebut penuh kejanggalan.
‎
‎Pasalnya, perkara tersebut diputus secara verstek—tanpa kehadiran tergugat—padahal pihak tergugat mengaku tidak pernah menerima relaas panggilan sidang dari pengadilan.
‎Kuasa hukum tergugat, Rawi Kresna, S.E., S.H., M.H dan Arief Cahyadi Harahap, S.H, menilai PN Stabat tidak bersikap netral dan justru terkesan berpihak kepada penggugat. Selasa, (27/01/2026).
‎
‎“Klien kami tidak pernah menerima relaas panggilan dari pengadilan. Ironisnya, rumah penggugat dan tergugat berdampingan. Kami menduga relaas tersebut diterima sendiri oleh penggugat,” ungkap Rawi.
‎
‎Ia menilai hal ini jelas melanggar asas audi et alteram partem — prinsip hukum yang mewajibkan pengadilan mendengarkan kedua belah pihak sebelum memutus perkara.
‎
‎Pinjaman Rp700 Juta, Dibayar Rp1,6 Miliar, Masih Dibilang Berutang Rp2,4 Miliar.
‎
‎Kasus ini bermula dari hubungan utang-piutang antara Narlis dan Dewi Susanti sejak tahun 2014 hingga awal 2017 dengan total pinjaman Rp700 juta.
‎Menurut kuasa hukum, klien mereka telah melakukan pembayaran bertahap hingga mencapai Rp1,6 miliar pada 2019.
‎
‎Namun, pada tahun 2023, Narlis justru menggugat Dewi Susanti di PN Stabat. Dalam proses gugatan itu, Narlis diduga mengajukan bukti-bukti palsu demi menguasai aset milik klien tergugat.
‎
‎“Setelah kami memperoleh salinan bukti-bukti dari persidangan, kami menemukan bahwa hanya dua tanda tangan dalam kwitansi yang benar, sedangkan tiga lainnya diduga dipalsukan,” jelas Rawi.
‎
‎Atas dugaan pemalsuan dokumen itu, pihaknya telah melaporkan Narlis ke Polda Sumatera Utara dengan LP: STTP/B/1842/XI/2025/SPKT/POLDA SUMUT.
‎
‎
‎Informasi lain menyebut, Narlis dikenal sebagai rentenir yang kerap menggunakan jalur hukum untuk menekan pihak-pihak yang meminjam uang darinya.
‎Data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Stabat menunjukkan bahwa sejak 2022 hingga 2025, Narlis telah berperkara hingga 13 kali, memperkuat dugaan adanya hubungan khusus dengan oknum di PN Stabat.
‎
‎
‎Kuasa hukum Dewi Susanti meminta Pengadilan Tinggi Medan, Badan Pengawas Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial segera turun tangan untuk menelusuri dugaan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang di PN Stabat.
‎
‎“Kami mendukung komitmen Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi dan melakukan reformasi hukum, khususnya di dunia peradilan. Hanya Presiden yang memiliki kewenangan penuh untuk memerintahkan aparat hukum membersihkan praktik mafia peradilan,” tegas Rawi. (F_01).

Tags: Bukti DipalsukanMafia PeradilanPN Stabat
Previous Post

Musda VI Partai Golkar Way Kanan, Hanan A Rozak: Golkar Harus Solid Untuk Kemenangan Pemilu Mendatang

Next Post

Massa GPAK Unjuk Rasa di Kantor Walikota dan Bapenda Medan, Protes Dugaan Permainan Pajak Reklame

Next Post
Massa GPAK Unjuk Rasa di Kantor Walikota dan Bapenda Medan, Protes Dugaan Permainan Pajak Reklame

Massa GPAK Unjuk Rasa di Kantor Walikota dan Bapenda Medan, Protes Dugaan Permainan Pajak Reklame

Discussion about this post

Terhangat Sepekan

  • Eksepsi Tergugat V Diterima, PN Medan Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Perdata

    Eksepsi Tergugat V Diterima, PN Medan Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Perdata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Thomas Dibalik Kekisruhan Warga Dompas VS Koperasi BBDM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andika Sitepu, Sosok yang Mewakafkan Diri untuk HMI, Kini Siap Bergerak untuk KAHMI Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DJ Cantik Diciduk di Medan, Polisi Bongkar Bisnis Pod Getar Rp2,1 Juta 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Masyarakat Sesalkan Aksi Unjuk Rasa di KEK Sei Mangkei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pos-pos Terbaru

  • Perkuat Tata Kelola dan Standar Global, PTPN IV Akselerasi Sertifikasi Ratusan Kebun dan PKS di Seluruh Regional
  • Irjen Andry Wibowo: Pengamalan Pancasila Harus Terlihat dalam Pelayanan Masyarakat
  • Eksepsi Tergugat V Diterima, PN Medan Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Perkara Perdata
  • Lampu Jalan Mati Tak Kunjung Teratasi, Ketua Ranting PP Helvetia Kecewa: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab!
  • Dedikasi Tanpa Batas: Di Tengah Padatnya Tugas, AJMI Perkuat Soliditas Lewat Ngopi Bareng
Indopos86

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Navigate Site

  • #150 (tanpa judul)
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Lainnya…
    • Khazanah
    • Opini
    • Gaya Hidup
    • Budaya
    • Hiburan
    • Tren
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Wisata-Kuliner
  • Advertorial

© 2022 Sumber Berita | Developed by Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist