Medan, (Indopos86.net) – Irfandi, klien dari PPAT Aida Selli Siburian SH Mkn merasa kecewa. Pasalnya, pengurusan Sertifikat atas 2 unit asset macet BANK BTN Cabang Pemuda Medan yaitu rumah di komplek Griya Bestari Permai Blok P 01 dan Blok BB 03 dengan kesepakatan membayar jasa sebesar Rp. 52.700.000 yang sudah diurus sejak tanggal 28 Mei 2019 lalu ternyata tak kunjung selesai.
Mencari Keadilan dari Aida Selli Siburian SH Mkn yang Memaksa Klien Bayar Jasa Pengurusan Sertifikat Tak Kunjung Selesai, Irfandi Melapor ke Pusat Informasi Rakyat (PIRA)
Kasus ini merupakan salah satu bentuk ketidakadilan yang dialami oleh Irfandi, seorang klien yang seharusnya mendapatkan pelayanan yang baik dari PPAT Aida Selli Siburian SH Mkn. Namun, yang terjadi adalah pelayanan yang buruk dan penipuan yang dilakukan oleh Aida Selli terhadap Irfandi.
Dalam kasus ini, Irfandi telah menyerahkan uang pengurusan secara tunai kepada Aida Selli yang sudah dibuktikan dengan 2 kwitansi dan disaksikan oleh pegawai Bank BTN Cabang Pemuda Medan. Namun, setelah beberapa hari pasca pembayaran biaya pengurusan tersebut, Irfandi dan pihak bank BTN Medan Cabang Pemuda Medan, pihak PPAT dan pegawai pengukuran BPN melakukan pengukuran untuk mengambil koordinat kedua aset tersebut namun ternyata aset tersebut sudah diterbitkan sertifikatnya oleh bank Mandiri.
Hal ini membuat Irfandi dan pihak Asset Management Development (AMD) Bank BTN membuat kesepakatan untuk membatalkan transaksi tersebut sehingga secara otomatis dana yang sudah di debit pihak Bank BTN akan dikembalikan. Namun, ketika Irfandi menanyakan biaya pengurusan sertifikat ke PPAT Aida Selli yang sebelumnya sudah dibayarkan lunas, Aida Selli hanya menjawab “nanti ya bang,”.
Berselang beberapa minggu kemudian, saat Irfandi kembali menanyakan perihal uang tersebut, Aida Selli selalu menghindar. Hingga pada akhirnya, Irfandi yang sempat lupa dikarenakan ada kesibukan di Sumatera Barat, menemukan kwitansi pembayaran pengurusan sertifikat tersebut ketika sedang membersihkan berkas-berkas lama pada tanggal 27 Oktober 2023, atau sudah 4 tahun setelah kasus tersebut terjadi.
Irfandi pun langsung menghubungi Aida Selli Siburian, namun jawaban yang diterimanya tetap sama. Ia merasa bahwa Aida Selli tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan uang tersebut, sehingga Irfandi memutuskan untuk membuat laporan secara tertulis ke Kanwil Kementrian ATR BPN Sumut, ke Pengurus Wilayah Ikatan PPAT Sumut, serta beberapa kawan-kawan media dan LSM untuk membantu mengawal kasusnya ini.
Salah satu LSM yang membantu Irfandi adalah Pusat Informasi Rakyat (PIRA), yang pada tanggal 1 November 2023 diundang oleh Aida Selli untuk memberikan klarifikasi. Namun, perlakuan dan sikap yang tidak menyenangkan malah didapatkan oleh Direktur Vira dari Aida Selli.
Tak hanya itu, subtansi pertanyaan yang ditanyakan pun tidak terjawab oleh Aida Selli dan terkesan mengalihkan pembicaraan. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa Aida Selli memiliki niat buruk dan berusaha menghindari tanggung jawabnya.
Untuk mendapatkan haknya, Irfandi bersama Ketua Umum Pusat Informasi Rakyat (PIRA) Provinsi Sumatera Utara, Zainal Arifin Sinambela S.sos, akan melakukan upaya hukum dengan membuat laporan ke polisi. Zainal Arifin Sinambela S.sos, dengan tegas, akan mendampingi Irfandi ke aparat penegak hukum untuk memperjuangkan haknya.
Kasus ini juga telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, khususnya para klien yang pernah menggunakan jasa Aida Selli Siburian. Mereka merasa khawatir akan terjadinya penipuan serupa yang dialami oleh Irfandi. Oleh karena itu, Pusat Informasi Rakyat (PIRA) juga akan mengawasi kasus ini dan memastikan bahwa kasus serupa tidak akan terjadi lagi di masa yang akan datang.
Keadilan harus ditegakkan, terutama dalam bidang hukum. Pelaku yang melakukan tindakan penipuan dan penggelapan harus dihukum sesuai dengan perbuatannya. Semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, ikut serta dalam memberikan dukungan untuk memperjuangkan hak-hak warga yang menjadi korban.
Dengan adanya kasus ini, Zainal menghimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih jasa PPAT yang akan digunakan. Pemerintah juga harus lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap para pelaku usaha PPAT agar tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi di masa mendatang.
Sementara itu, Irfandi berharap agar kasusnya ini dapat segera diselesaikan dan ia mendapatkan keadilan yang telah lama ia tunggu. Upaya hukum yang dilakukan oleh Pusat Informasi Rakyat (PIRA) dan Zainal Arifin Sinambela S.sos diharapkan dapat membantu Irfandi untuk mendapatkan haknya kembali.
Kita semua berharap agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban penipuan dan penggelapan seperti yang dialami oleh Irfandi. Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam bertransaksi dengan pihak-pihak yang belum terpercaya.
Mari bersama-sama kita perjuangkan keadilan dan menegakkan hukum untuk masyarakat yang menjadi korban tindakan pelaku kejahatan. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua, sehingga tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi di masa yang akan datang.(Pay_86)


Discussion about this post